Visi-Misi MMPAI

Dalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pemerintah diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.

Terkait hal di atas, Pendidikan Tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip satu kesatuan yang sistemik dengan sistem yang terbuka dan fleksibel dalam proses pembelajaran dan waktu penyelesaian suatu program studi. Oleh sebab itu sangat dimungkinkan adanya lintas jalur pendidikan akademik, vokasi, atau profesi (multi entry and multi exit system). Berdasarkan hal tersebut, maka kesempatan masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dan melakukan penyetaraan pada kualifikasi tertentu dapat difasilitasi oleh Pemerintah.

Pengakuan terhadap rekognisi pembelajaran lampau (Recognition of Prior Learning) telah diidentifikasi sebagai strategi yang tepat untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan keterampilan berharga yang sudah dimilikinya (National Marketing Strategy for VET, ANTA 2000). Beberapa keuntungan dari pengakuan capaian pembelajaran lampau ini adalah: