Tentang pascasarjana

TENTANG

VISI, MISI DAN TUJUAN PASCASARJANA

UNIVERSITAS NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO

 

Direktur Pascasarjana Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo

 

Menimbang  : 

  1. Bahwa dalam menentukan arah organisasi kelembagaan dalam program studi di Pascasarjana Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo yang lebih fokus dalam memcapai target di masa depan, dipandang perlu menetapkan visi Pascasarjana Universitas Nurul Jadid;
  2. Bahwa untuk mencapai visi Pascasarjana Universitas Nurul Jadid sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan misi dan tujuan Pascasarjana Universitas Nurul Jadid;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada point a, b, perlu ditetapkan melalui Keputusan Direktur Pascasarjana Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Mengingat    :  1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tanggal 8 Juli 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  1. Peraturan Pemerintah RI No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi;
  3.   SK. Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 7054 Tahun 2014 tentang Perpanjangan Ijin Operasional Penyelenggaraan Pascasarjana Universitas Nurul Jadid;
  4. Hasil keputusan rapat pimpinan Pascasarjana Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Tahun Akademik 2017/2018 Tanggal 10 Nopember 2017;

MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan    :    KEPUTUSAN DIREKTUR PASCASARJANA UNIVERSITAS NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO TENTANG VISI, MISI DAN TUJUAN PASCASARJANA UNIVERSITAS NURUL JADID PAITON PROBOLINGGO

 

Pertama           : Menetapkan Visi, Misi dan Tujuan Pascasarjana Universitas Nurul Jadid tertuang dalam lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari surat keputusan ini.

Kedua             : Keputusan  ini  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan   dan  apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya.